1. Bimbingan Akademik adalah kegiatan konsultasi antara pembimbing akademik dan mahasiswa dalam merencanakan studi dan membantu menyelesaikan permasalahan selama studi yang dialami oleh mahasiswa, agar mahasiswa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya dengan baik sesuai dengan minat dan kemampuannya.

  2. Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu, dan menyeluruh dari dosen pembimbing akademik atau dosen wali

  3. Tugas dosen wali adalah:
    1. Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah SKS dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.
    2. Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa.
    3. Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa.
    4. Melaporkan kepada ketua program studi/direktur jika mahasiswa menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.

  4. Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan di atas, mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimal 4 kali dalam satu semester.