• Komponen dan Persyaratan Penilaian
    • Penilaian terdiri atas minimal 4 (empat) komponen penilaian.
    • Komponen penilaian terdiri dari Quis, Tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Praktikum, jika praktikum merupakan bagian dari mata kuliah yang bersangkutan.
    • Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk ujian lisan, tertulis, presentasi tugas, seminar, penulisan karya tulis, atau kombinasi dari bentuk-bentuk ujian tersebut.
    • Bobot penilaian untuk setiap bentuk ujian dalam suatu mata kuliah ditentukan secara proporsional sesuai dengan beban materi yang diujikan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas MIPA.
    • Dalam Sistem Kredit Semester, tidak dikenal ujian ulangan.
    • Mahasiswa yang disebabkan oleh kondisi tertentu tidak mengikuti ujian, maka berdasarkan pertimbangan dosen pengasuh mata kuliah, dapat diberikan ujian susulan, yang dilaksanakan sebelum batas akhir penyerahan Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) kepada Wakil Dekan Bidang Akademik.
    • Bagi mata kuliah yang memiliki praktikum dan merupakan bagian dari mata kuliah maka nilai praktikum dimasukkan sebagai bagian dari komponen penilaian. Jika praktikum sebagai mata kuliah maka komponen penilaian akan disesuaikan dengan kebijakan pada Program Studi Fisika.
    • Untuk dapat mengikuti ujian akhir semester, mahasiswa harus memiliki kehadiran ≥80 % dari total 16 minggu tatap muka.
    • Jika mahasiswa tersebut tidak memenuhi persyaratan kehadiran ≥80 %, maka nilai mahasiswa tersebut adalah E, meskipun penilaian kumulatif komponen lainnya melebihi kualifikasi E.
    • Ujian akhir semester untuk suatu mata kuliah tidak dilaksanakan jika dosen mengajar kurang dari 16 minggu tatap muka dan seluruh mahasiswa untuk mata kuliah tersebut diberikan nilai B.

  • Sanksi
    • Seorang dosen atau tim dalam suatu mata kuliah yang tidak dapat memenuhi jumlah tatap muka selama 16 minggu maka diberi sanksi:
      • tidak diberikan surat keterangan mengajar untuk mata kuliah tersebut,
      • tidak diberikan tugas mengajar pada semester berikutnya, dan
      • apat diberikan sanksi akademik lainnya.
    • Dosen yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan peringatan dengan tembusan kepada Rektor Unsyiah.

  • Konversi Nilai
    Nilai akhir untuk setiap mata kuliah, merupakan indikator dari prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa dan diberikan atas dasar penilaian terhadap semua komponen penilaian yang diadakan sepanjang semester dengan memperhitungkan bobot nilai yang ditetapkan sebelumnya. Nilai akhir untuk suatu mata kuliah dalam bentuk angka dikonversikan dengan cara tertentu ke dalam bentuk huruf. Konversi nilai dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    • Nilai ujian mahasiswa dalam bentuk angka (dari skala nilai 0 – 100) diubah ke dalam bentuk huruf dengan berpedoman kepada metoda Penilaian Acuan Patokan (PAP)
    • Rentang nilai PAP adalah sebagai berikut: