Pengertian Sistem Kredit Semester
- Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.
- Semester
a) Semester Reguler
Semester Reguler adalah satuan waktu kegiatan akademik yang terdiri atas 16
minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya secara efektif termasuk
2 (dua) minggu kegiatan penilaian, berikut kegiatan iringannya.
b) Semester Antara
(i) Semester Antara adalah semester tambahan yang ditawarkan oleh program
studi atas dasar kebijakan akademik fakultas pada pergantian semester.
Semester Antara tidak harus diambil oleh semua mahasiswa.
(ii) Kegiatan perkuliahan untuk Semester Antara adalah kegiatan akademik yang
setara dengan kegiatan 1 (satu) semester, yang dilaksanakan selama minimum
8 (delapan) minggu efektif.
(iii) Apabila Semester Antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap
muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah Semester
Antara dan ujian akhir Semester Antara.
(iv) Kegiatan perkuliahan untuk semester antara hanya diselenggarakan untuk
mata kuliah tanpa praktikum atau bagi mata kuliah yang sksnya terpisah dari
sks praktikum mata kuliah tersebut.
(v) Pembiayaan untuk setiap sks diatur oleh Keputusan Rektor atau Peraturan
Rektor lainnya.
- Satuan Kredit Semester (SKS)
1. SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per
minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai
bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha
mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
2. Jumlah SKS per semester dan tata cara pelaksanaannya di setiap Program Studi
harus mendapatkan pengesahan Rektor sebelum diterapkan.